Infografik

Pro dan Kontra Perpindahan Ibu Kota Baru

SUAKAONLINE.COM, Infografis – Disahkannya Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU-IKN) pada Selasa (18/1/2022) memberikan payung hukum bagi perpindahan Ibu Kota Indonesia dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta ke dua kabupaten di Kalimantan Timur, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Bertepatan dengan itu, hal ini memunculkan banyak pro kontra diberbagai lapisan masyarakat.

Pemerintah memberikan beberapa alasan terkait adanya perpindahan ibu kota negara, seperti; sekitar 57 persen penduduk Indonesia terkonsentrasi di Pulau Jawa, kontribusi ekonomi per pulau terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional tidak merata, krisis ketersediaan air di pulau Jawa terutama di DKI Jakarta dan Jawa Timur, konversi lahan terbesar terjadi di Pulau Jawa, pertumbuhan urbanisasi yang sangat tinggi, penurunan daya dukung lingkungan dan besarnya kerugian ekonomi.

Dengan berbagai pertimbangan yang dilontarkan pemerintah, tampaknya tidak membuat Ibu Kota baru yang bernama Nusantara ini bisa diterima begitu saja oleh masyarakat Indonesia. Pengesahan RUU-IKN yang dirasa terlalu terburu-buru yang berkaitan dengan minimnya partisipasi publik dan masalah pandemi yang membayangi Indonesia menyebabkan munculnya kelompok kontra dikalangan masyarakat.

Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (Kedai Kopi) terbaru mengungkapkan 61,9 persen responden tidak setuju dengan pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur. Pemborosan anggaran menjadi alasan utama mengapa responden tidak setuju. Alasan lainnya adalah anggapan lokasi yang dipilih kurang strategis, fasilitas Jakarta yang dirasa sudah memadai, dan adanya kekhawatiran utang yang akan bertambah jika adanya pemindahan ibu kota.

Tak bisa dipungkiri ada sebagian yang lainnya pro akan pemindahan ibu kota negara ini. Hasil survei Media Survei Nasional (Median) menunjukkan terdapat 40,7 persen responden setuju dengan rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Alasan utama responden yang mendukung pemindahan ibu kota adalah pemerataan ekonomi. Adapun alasan lainnya adalah karena rencana ini dirasa dapat mengurangi kepadatan penduduk DKI Jakarta atau pun ada yang beralasan hanya mengikuti keputusan pemerintah.

Terlepas dari banyaknya pro dan kontra diberbagai kalangan masyarakat Indonesia, pemerintah memastikan pemindahan ibu kota tetap akan terlaksana pada 2024. Pemerintah pun menjamin skema pembiayaan pembangunan Ibu Kota Nusantara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak akan menghambat penanganan pandemi virus corona (covid-19) maupun percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Sumber: portalmajalengka.pikiran-rakyat.com, databoks.katadata.co.id

Peneliti : Nurhasanah/Suaka

Desain : Silmi Nur Azizah/Suaka

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas