Universitas adalah lembaga pendidikan yang disediakan baik oleh negara maupun swasta untuk menjadi tempat pengembangan minat dan bakat dari pencari ilmu atau sering disebut mahasiswa. Seperti tertulis dalam Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Bab 1 Pasal 5 bahwasanya pendidikan tinggi adalah tempat untuk mengembangkan potensi mahasiswanya agar kreatif, mandiri serta dapat ikut berperan penting di masyarakatnya kelak.
Sebelum melanjutkan ke paragraf selanjutnya, penulis ingin memberi himbauan terlebih dahulu kepada pembaca, tak usahlah serius sekali membaca tulisan ini, tak perlu juga mengernyitkan kening, toh tulisan ini tidak membahas kurs dolar yang naik atau tentang pasangan calon presiden 2019 Nurhadi-Aldo, bukan juga gambaran dunia kampus yang ideal, ini hanya tentang sebuah isu yang selalu seksi dibicarakan di kampus UIN Bandung.
Sebenarnya banyak sih isu di kampus hijau ini, namun penulis hanya ingin membahas satu saja, Itu pun tidak berkaitan dengan banyak pihak, hanya di jurusan penulis sendiri. Sebenarnya, ini isu lama, namun setiap datangnya momentum ini selalu membuat kedua ujung bibir penulis naik sedikit. Ok deh, buat kalian yang masih ga ngerti penulis lagi ngebahas apa, langsung aja ya. Ini tentang regenerasi Himpunan Mahasiswa Jurusan(HMJ) atau di UIN Bandung sering disebut Musyawarah Komisariat (Muskom) atau Musyawarah Himpunan (Muhim) yang -ingat ya- selalu seksi dan agak sensitif.
Tadinya penulis ingin membahas yang cakupannya bukan tingkat jurusan saja, tapi karena ini sensitif dan penulis tidak mengantongi data kumplit maka cakupannya jurusan aja deh. Karena dulu juga pernah ada loh yang diteror gara-gara membahas ini dengan cakupan yang lebih luas.
Ok langsung aja, jadi 10 Januari 2019 akan diadakan Muskom di jurusan penulis, namun seperti biasa, selalu ada yang menggelitik di setiap peristiwa ini. Sebelumnya sudah ditetapkan peraturan baru tentang Muskom ini oleh Senat Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi(Sema-FDK) tepatnya Ketetapan Senat Mahasiswa Nomor 2 Tahun 2018 tentang Musyawarah Komisariat. Di dalamnya diatur bahwa dalam Muskom harus ada Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Jurusan(KPU-MJ), tugasnya membuka bursa pendaftaran bakal calon dan memverifikasi persyaratan bakal calon serta menetapkan calon ketua HMJ beserta nomor urutnya, selanjutnya menyediakan perangkat pemilihan dan menetapkan calon terpilih seperti tertulis dalam Bab V tentang Penyelenggara Pemilihan Pasal 11.
Dititik ini penulis menemukan keganjilan, setelah sebelumnya diumumkan diakun resmi Instagram HMJ jurusan penulis tertanggal 6 Januari 2019 tentang persyaratan calon ketua HMJ. Di sana KPU-MJ menambahkan dengan sekaligus mengurangi ketentuan kriteria calon dalam Ketetapan Sema-FDK tentang Muskom, tepatnya ada di Bab VI tentang Pendaftaran Calon Pasal 15 poin d dan e. Dalam poin d, KPU-MJ menambah redaksi bahwa calon harus aktif minimal 1 tahun kepengurusan di organisasi intra kampus yang sebelumnya tidak disebutkan dalam Ketetapan Sema-FDK.
Kedua, KPU-MJ tidak memasukkan Poin e Pasal 15 Bab VI tentang Pendaftaran Calon dalam salah satu syarat calon, padahal menurut penulis pasal ini sangat penting atau bahkan sangat fatal kalau mau dilebih-lebihkan. Poin e berbunyi bahwa calon harus sudah mengikuti Orientasi Pembinaan atau Latihan Kepemimpinan Mahasiswa tingkat I atau Ospek Jurusan (Osjur) dibuktikan dengan Sertifikat/ surat. Bagaimana tidak krusial coba, seorang calon yang akan menakhodai ratusan mahasiswa jurusannya tetapi tidak lahir dari rahim jurusan itu sendiri? Yang menjadi masalah adalah adanya bakal calon yang tidak pernah mengikuti Osjur dan itu lolos menjadi calon Ketua HMJ jurusan penulis.
Jangankan kalian pembaca yang aneh, penulis pun merasa aneh dengan itu, tetapi tidak merasa aneh kembali ketika menyadari bahwa ini perebutan kekuasaan yang selalu seksi untuk dibahas. Selanjutnya, penulis merasa aneh ketika verifikasi calon dilakukan dan ditetapkan bukan di dalam forum Muskom, tetapi sebelumnya, sedangkan dalam Ketentuan Sema-FDK Bab VII tentang Penelitian Kelengkapan Persyaratan Calon Pasal 16 dan Bab VII tentang Penetapan Calon Pasal 18 Pasal 19 dan Pasal 20, bahwa verifikasi dan penetapan nomor urut dilakukan di dalam forum Muskom dengan disaksikan peserta Muskom.
Di titik ini penulis menggelengkan kepala layaknya orang sedang berzikir, kenapa KPU-MJ bisa sampai seceroboh itu, atau bukan KPU-MJ yang ceroboh? Tapi entahlah, penulis tak mau berspekulasi yang macam-macam. Kelucuan juga terjadi ketika penulis disodorkan sebuah foto salah satu calon yang diedit wajahnya dengan wajah orang lain, di sini penulis ingin nyinyir dan tertawa sekaligus, kenapa bisa sampai terjadi hal demikian, tapi sudahlah.
Betapa lucunya peristiwa-peristiwa ini, terlebih setelah penulis mengalami dua kali Muskom sebelumnya yang selalu ada kelucuan dan kengerian di setiap tahunnya, mulai dari anggaran semester satu yang selalu raib dimakan semesta hingga peristiwa seting-menyeting persiapan forum Muskom. Sebenarnya masih banyak yang mau penulis sampaikan tentang berbagai peristiwa di jurusan penulis, tetapi penulis ngantuk dan penulis takut pembaca juga jenuh membaca celotehan tolol ini. Tapi niat penulis menulis tulisan ini baik loh, asli ini mah, penulis tidak mau menjadi pemecah belah, semoga saja tulisan ini menjadi perekat mahasiswa jurusan penulis dan kembali ke paragraf pertama bahwa dunia kampus sebagai wahana pengembangan potensi diri mahasiswanya, salam.
Ibnu Robbul Faroqi
Bimbingan Konseling Islam/ Semester V
Fakultas Dakwah dan Komunikasi
UIN SGD Bandung