Epaper

Tabloid Suaka Edisi Maret-April 2017

Tabloid Suaka Edisi Maret-April 2017

Editorial

Menanti Bangkitnya FKU

Hulu vakumnya Organisasi Mahasiswa intra kampus tingkat universitas di UIN SGD Bandung adalah transisi landasan aturan. Dua tahun lebih sudah mahasiswa kampus hijau berjalan tanpa kepala, lantaran aturan untuk membentuk kepalanya molor. Aturan tersebut kini telah dibuat dan disahkan, namun dalam proses pelaksanaannya pembentukan Organisasi Mahasiswa intra kampus masih berjalan sampai tingkat fakultas.

Hanya ada beberapa fakultas saja yang sudah bergerak memilih perwakilan.  Perwakilan-perwakilan dari tiap fakultas tersebut nantinnya akan menjalankan fungsi legislatif dalam Senat Mahasiswa Universitas (Sema-U). Setelah terbentuk, Sema-U harus membentuk Dewan Mahasiswa Universitas (Dema-U) yang akan menjalankan fungsi eksekutifnya di dalam tatanan Organisasi Mahasiswa Intra Kampus.

Namun, ada yang berbeda dalam Peraturan Organiasasi Kemahasiswaan Intra (POKI) 2016, yakni masuknya perwakilan UKM/UKK ke dalam perwakilan delegasi Sema-U. UKM/UKK yang sebelumnya tidak dilibatkan dalam kepengurusan organisasi mahasiswa intra tingkat univertas sekelas Sema-U, kini mendapatkan kursi perwakilan sebanyak dua orang.  Artinya, selama kepengurusan kedepan UKM/UKK dapat ikut mengawasi kinerja Dema-U selaku anggota perwakilan Sema-U.

Jika rasio perwakilan adalah satu berbanding seribu mahasiswa, maka UKM/UKK hanya memiliki perwakilan sebanyak dua orang untuk mewakili tiap-tiap anggota UKM/UKK, yang jumlahnya mungkin dibawah seribu orang tetapi mewakili banyak UKM/UKK yang beragam. Namun, di dalam POKI UKM/UKK hanya dibahas dalam satu poin, yakni Pasal 16 ayat 9 poin E. pemilihan dua orang delegasi tersebut dijelaskan secara rinci, melainkan didasarkan kepada kesepakatan bersama ForumUKM/UKK (FKU).

FKU seperti yang kita ketahui, terakhir melakukan musyawarah pada saat pembentukan perwakilan kepanitiaan OPAK 2016, itu pun tak semua UKM/UKK ikut andil dalam musyawarah tersebut. maka, sangat diperlukan seorang inisiator dikalangan UKM/UKK untuk menyatukan kembali UKM/UKK dalam sebuah forum. Karena bila tidak dimusyawrahkan dengan baik, bukan tidak mungkin delegasi  dua orang ini akan disalahgunakan oleh orang-orang tak bertanggungjawab dengan mengatasnamakan UKM/UKK untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Dengan ikut andilnya UKM/UKK ke dalam Sema-U, diharapkan fungsi Sema-U untuk mengawasi kinerja Dema-U dapat berjalan dengan baik. Agar masalah-masalah dalam pelaksanaan OPAK khususnya yang berkaitan dengan UKM/UKK tidak terulang kembali. Hal tersebut dapat berhasil jika FKU dan tiap-tiap UKM/UKK ikut mengawasi dua orang delegasinya yang tergabung dalam Sema-U.

Selain itu, dua orang delegasi dari UKM/UKK dapat menyerap dan mengakomodir aspirasi tiap-tiap UKM/UKK dan menyalurkannya kepada pihak terkait sebagai anggota dari Sema-U. maka, sekali lagi penting untuk menggodok dengan matang di dalam musyawarah FKU untuk menentukan siapa saja yang akan menjadi delegasi. Karena akan sulit untuk mewakili aspirasi seluruh UKM/UKK heterogen, oleh hanya dengan dua orang perwakilan.

Dengan demikian mungkin masalah-masalah yang khususnya menimpa seluruh UKM/UKK seperti pemberlakuan jam malam dapat selesai. Mengingat masalah tersebut hingga kini belum menemui titik temu antara apa yang diinginkan mahasiswa dan birokrat. Selain itu, dengan munculnya momen tersebut diharapkan silaturahmi antar UKM/UKK dapat terjalin lebih erat. [Redaksi]

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas