SUAKAONLINE.COM, Infografis – Situs Candi Muara Jambi merupakan reruntuhan aset Kerajaan Sriwijaya yang digunakan untuk berbagai aktivitas, mulai dari pusat ilmu pengetahuan, kebudayaan, ekonomi, sosial dan pariwisata. Terletak di tepian Sungai Batanghari, candi ini tidak kalah luas dari Candi Borobudur (8.123 hektare). Pemugaran Candi Muaro Jambi oleh pemerintah Indonesia berupa restorasi tengah diupayakan sebagaimana Candi Borobudur di Pulau Jawa.
Mengutip kemendikbud.go.id, Candi Borobudur dipugar dengan serius setelah adanya desakan peserta Kongres Orientalis di Amerika pada 1967 yang disuarakan oleh Soekmono kepada UNESCO. Alhasil, hadirnya bantuan dana kampanye internasional, pengerahan ratusan pekerja dan target 10 tahun membuat Candi Borobudur selesai dipugar sebagai simbol budaya bangsa, pusat ziarah umat Budha dan wisata favorit di Jawa Tengah.
Lalu, Wacana pemugaran Candi Muaro Jambi tengah diproyeksikan mampu bersaing dengan Angkor Wat di Kamboja. Pemerintah Indonesia telah menetapkan anggaran pemugaran sebanyak 1,5 triliun yang dibagi kurun dua tahun, Rp 600 miliar di tahun 2023 dan Rp 850 miliar di tahun 2024. Melansir lestari.kompas.com, anggaran tersebut berasal dari APBN, BUN, APBD dan Pemkab Muaro Jambi.
Per tahun 2024, ada empat bangunan KCBN yang mulai dibangun sejak Maret dan ditargetkan rampung September 2024, antara lain Candi Koto Mahligai, Candi Parit Duku, Candi Sialang dan alun-alun. Lebih lanjut, proyek museum KCBN juga telah dimulai sejak 5 Juni kemarin. Menukil katadata.co.id, KCBN Muara Jambi telah ditetapkan sebagai Warisan Dunia UNESCO pada 2009.
Namun, permasalahan revitalisasi tidak selesai dengan hanya menggelontorkan ratusan miliar semata. Dari video YouTube Jurnalis Najwa Shihab yang mendatangi langsung area KCBN memperlihatkan bagaimana candi-candi itu terhimpit aktivitas stockpile di tepi Sungai Batang Hari. Sampai kini, belum ada kepastian pemerintah untuk menutup perusahaan yang beroperasi walau sudah didatangi Presiden Jokowi dan Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan pada 2022 lalu.
Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah V, Agus Widiatmoko dalam wawancaranya bersama Najwa Shihab mengatakan bata-bata candi mudah rapuh apalagi ditambah dengan pengaruh debu batu bara yang memperpendek umur bangunan. Sementara itu, Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Ristek RI, Hilmar Farid menegaskan koordinasi dengan Gubernur Jambi telah mencapai kesepakatan yang menguntungkan para pihak.
Kondisi sistem logistik batu bara yang menggunakan sungai Batang Hari perlu diubah. Adanya stockpile ini dikarenakan keterlambatan distribusi batu bara dari pedalaman ke pesisir, Gubernur Jambi merencanakan akan membuat jalur baru supaya tidak ada lagi tumpukan batu bara di tepi Sungai Batang Hari.
Secara konteks hukum Indonesia, Candi Muaro Jambi sebagai salah satu cagar budaya sudah seharusnya dilindungi oleh payung hukum UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam aturannya, memang diatur larangan perusakan dalam pasal 66 ayat (1) dan sanksi pidana perusakan di pasal 105. Hal itu belum cukup jika dibandingkan dengan larangan pertambangan kilang minyak di cagar budaya dalam pasal 33 ayat (3) UU Migas.
Peneliti: Mohamad Akmal Albari/Suaka
Redaktur: Faiz Al Haq/Suaka
Sumber: Kemendikbudristek, Kompas.com, Katadata.co.id, YouTube