SUAKAONLINE.COM – Sejumlah warga RW 11 Tamansari didampingi Tim Advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) kembali menggelar Konferensi Pers di bekas reruntuhan rumah RW 11 Tamansari, kota Bandung, Selasa (10/3/2020). Pada Konferensi Pers kali ini, warga menuntut kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung setelah 20 hari kerja dalam menanggapi tuntutan warga yang berkaitan dengan penggusuran rumah.
Perwakilan Tim Advokasi PBHI, Deti mengatakan, telah masuk sebanyak 309 keluhan warga melalui aplikasi aduan online terhadap kinerja Pemkot Bandung. “Setelah di monitoring, telah masuk sebanyak 309 keluhan warga melalui aplikasi aduan online namun belum ada respon yang signifikan dari pihak Pemkot Bandung terkait masalah kerugian yang dialami warga RW 11 Tamansari,” ungkapnya.
Warga RW 11 Tamansari masih belum melihat tindakan yang serius dari Pemkot Bandung dalam menanggapi tuntutan yang telah diajukan. Hal tersebut diamini oleh salah satu perwakilan warga, Budi Rahayu. Ia menceritakan, sehari setelah diadakannya konferensi pers pertama, 15 warga Tamansari didampingi tim advokasi PBHI mendatangi kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kedatangan tersebut untuk mengajukan kerugian yang dialami, berupa barang-barang yang rusak dan hilang. Namun tidak membuahkan hasil. “Saat tiba disana, kami disambut baik. Kami berharap penanganan mengenai kerugian pun akan sama baiknya. Namun, hasilnya nihil. Tidak ada pergerakan sama sekali dari mereka untuk menangani kerugian ini,” ungkapnya saat konferensi pers.
Tidak hanya itu, melalui pihak Kecamatan, Pemkot Bandung berjanji akan mendatangkan Tim dari Dinas Kesehatan pada hari Senin, (9/3/2020) untuk memeriksa kondisi kesehatan warga RW 11 Tamansari. Namun hingga Konferensi Pers berlangsung pun masih belum ada Tim dari Dinas Kesehatan. Dalam salah satu isi tuntutannya, warga Tamansari menginginkan adanya tindakan dari Pemkot Bandung untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami warga.
Beberapa hari sebelum dilaksanakannya Konferensi Pers, sebenarnya ada tanggapan dari Pemkot Bandung melalui pihak Kecamatan Tamansari yang mengarahkan warga untuk menerima uang kompensasi sebesar 26 juta untuk menyewa kontrakan. Namun warga tetap menolak. Dengan alasan menginginkan balasan yang setimpal yaitu rumah dibalas dengan rumah.
Dari sekian banyak warga yang menolak untuk menerima uang kompensasi, ada salah satu warga yang menerima uang tersebut, yaitu Euis dan suaminya Dadan. “Saya terpaksa menerima uang sebesar 26 juta untuk menyewa kontrakan karena suami saya sakit. Saya meminta jangka waktu 1-2 hari untuk menunda penggusuran namun tidak dikasih. Mau tidur dimana? Sedangkan suami saya sedang sakit. Tidak ada toleransi dari pihak pemerintah,” keluhnya.
Upaya selanjutnya yang akan dilakukan oleh warga RW 11 Tamansari bersama solidaritas dalam rangka mencari titik terang yaitu melakukan audiensi bersama Sekretaris Daerah guna mempertahankan hak tanah mereka. Pihak PBHI pun akan terus mengawal dan mendampingi warga untuk mendapatkan hak-hak yang seharusnya didapatkan, selama belum ada tanggapan dari pihak Pemkot Bandung.
Hinggat saat ini, warga RW 11 Tamansari masih tetap bahu-membahu untuk bertahan hidup dan membangun ulang perekonomiannya bersama solidaritas. Mulai dari membangun tenda darurat, mengumpulkan donasi dan membangun dapur umum. “Untuk biaya kehidupan sehari-hari, kami mengandalkan dari uang donasi. Namun, itu pun semakin hari semakin menipis karena setiap hari terus dipakai. Kita masih menunggu kebaikan dari pihak Pemkot Bandung.” Tutup Budi.
Reporter: Fuad Mutashim/Magang
Redaktur: Awla Rajul/ Suaka