Kami Alumni dan Demisioner Lembaga Pers Mahasiswa Suaka UIN SGD Bandung mengutuk tindakan aparat kepolisian Polrestabes Bandung yang melakukan kekerasan fisik pada jurnalis LPM Suaka, Muhammad Iqbal saat meliput aksi penolakan Rumah Deret di Kantor Wali Kota Bandung, Jalan Wastukencana Kota Bandung, Kamis (12/4/2018).
Di lokasi, Iqbal mengambil gambar beberapa anggota polisi tengah menyeret sejumlah peserta aksi.Kami Alumni dan Demisioner Lembaga Pers Mahasiswa Suaka UIN SGD Bandung mengutuk tindakan aparat kepolisian Polrestabes Bandung yang melakukan kekerasan fisik pada jurnalis LPM Suaka, Muhammad Iqbal saat meliput aksi penolakan Rumah Deret di Kantor Wali Kota Bandung, Jalan Wastukencana Kota Bandung, Kamis (12/4/2018). Di lokasi, Iqbal mengambil gambar beberapa anggota polisi tengah menyeret sejumlah peserta aksi.
Namun, saat tengah mengambil gambar, Iqbal ditarik oleh seorang anggota polisi. Anggota polisi yang diketahui dari Polrestabes Bandung itu langsung meminta kartu pers Iqbal. Saat itu juga Iqbal langsung memperlihatkan kartu persnya. Namun, polisi tersebut malah menarik Iqbal masuk ke dalam truk dalmas. Di sana Iqbal malah diintimidasi.
“Polisi itu minta kamera, dia minta foto-foto yang diambil saya dihapus. Tapi saya tolak. Polisi itu malah semakin menekan dan membawa saya masuk ke dalam truk. Di dalam truk saya diintimidasi,” kata Iqbal.
Iqbal meneruskan, polisi itu semakin menekannya. Akhirnya, foto-foto hasil jepretan Iqbal dihapus. Polisi itu pun menyita kartu pers dan mengambil foto muka Iqbal.
Tak hanya sampai situ, polisi tersebut melakulan kekerasan dengan cara menonjok wajah Iqbal sebanyak dua kali. Hingga pelipis wajah Iqbal saat ini mengalami memar.
“Saya kan posisi di dalam pos, abis solat ashar, sudah ada dua orang terkapar di dalam pos, lalu datang yang ketiga dan di ditendang oleh oknum saya coba melerai. Tapi saja jadi sasar polisi. Polisi bilang kamu pers yang tadi?. Apaan kamu! Terus saya bilang saya pers pak, saya pers. Ditonjonglah saya dua kali,” ujarnya.
LPM Suaka UIN SGD Bandung menyatakan tindakan aparat kepolisian sebagai tindakan KESEWENANG-WENANGAN; PEMBERANGUSAN HAK BEREKSPRESI, PELANGGARAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA.
Polisi telah melanggar Pasal 100 Undang – Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 351 Kita Undang – Undang Hukum Pidana tentang tindakan Penganiayaan. Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaran Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru-Hara.
Kegiatan pers mahasiswa dalam memperoleh dan menyebarkan informasi adalah bagian dari kebebasan berekspresi. Kebebasan itu dilindungi melalui pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB dan Pasal 28-F Undang-Undang Dasar 1945. Setiap orang bebas berpendapat, menganut pendapat tanpa gangguan, mencari dan menyampaikan informasi.
Polisi tersebut juga telah melanggar Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 4 ayat 1 disebutkan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Juga Pasal 8, yang menyebutkan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
Selain itu, dalam UU Pers Pasal 18 menyebutkan, pihak yang menghalang-halangi tigas seorang jurnalis masuk dalam pelanggaran hukum pidana.
Tak berbeda dengan pers pada umumnya, aktivitas pers mahasiswa adalah kerja jurnalistik; mencari, mengumpulkan, mengelola, dan menyampaikan informasi. Dan, kebebasan pers hanya omong kosong tanpa ada kebebasan berekspresi.
Bertolak dari kondisi di atas, anggota dan alumi LPM Suaka UIN SGD Bandung menuntut kepolisian:
- Menuntut Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis;
- Menuntut Kepolisian Republik Indonesia untuk menghormati dan melindungi jurnalis yang tengah melakukan tugas jurnalistik;
- Menuntut Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut kasus kekerasan terhadap masyarakat sipil;
- Menuntut Kepolisian Republik Indonesia untuk menghormati dan melindungi hak publik untuk menyampaikan pendapat dan kebebasan berekspresi;
- Menuntut Kepolisian Republik Indonesia untuk menghentikan tindakan represif.
Narahubung:Fajar Fauzan (0822 1466 9434)
Robby (0858 7107 2693)
Ridwan Alawi (0896 5715 9678)
Berita Terkait : Kronologi Kekerasan Aparat Kepolisan Terhadap Wartawan LPM Suaka
TAJI Kecam Perampasan Kamera dan Pemukulan Terhadap Jurnalis oleh Polisi