Hukum dan Kriminal

Ravio Ajukan Praperadilan, LBH Jakarta Gelar Konferensi Pers

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengadakan Konferensi Pers melalui aplikasi Zoom, Kamis (4/6/2020). (Refkyan Mauldan/Magang)

SUAKAONLINE.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengadakan Konfrensi Pers melalui Zoom, Kamis (4/6/2020). Pada Konfrensi Pers ini membahas terkait pengajuan Praperadilan yang dilakukan Ravio Patra atas upaya penangkapan paksa oleh anggota Polda Metro Jaya kepada dirinya bulan April lalu.

Ravio Patra menyampaikan penangkapan yang dialaminya pada Rabu (22/04/2020) yang lalu, sebelumnya diketahui bahwa ponselnya mengalami peretasan dan menyebarkan pesan provokatif yang berasal dari nomornya. Akhirnya ia ditangkap oleh beberapa anggota kepolisian saat mencoba mengungsi mencari tempat aman setelah merasa ada upaya penjebakan kepada dirinya.

Setelah ditangkap, Ravio merasa banyak kejanggalan yang dialaminya selama proses penangkapan, dengan melakukan perlawanan ia mencoba menghindari proses penangkapan. “Saat itu tak satupun yang memberikan identitas, memberikan bukti bahwa mereka dari Polda, akhirnya saya meminta surat tugas, surat penangkapan, tak satupun yang diberikan ke saya,” ungkap Ravio.

Kejanggalan lainnya, setelah dibawa ke polda, banyak barangnya yang disita dan diperiksa tanpa persetujuannya, tempat kediamannya pun digeledah tanpa ada surat penggeledehan. Tidak tinggal diam, Ravio akhirnya menolak dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan dalih seharusnya didampingi oleh kuasa hukum terlebih dahulu.

Menurut Perwakilan Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) Era Purnama Sari, Ravio sudah meminta untuk didampingi oleh kuasa hukum, tapi polisi tetap tidak memberikan akses untuk hal itu. Padahal tuduhan pidana yang disangkakan kepada Ravio memiliki ancaman hukuman lebih dari lima tahun, yang menurut KUHAP wajib didampingi kuasa hukum.

Selama Ravio tidak didampingi kuasa hukum, menurut Era sudah terjadi tindakan-tindakan melawan hukum yang dilakukan aparat polisi, seperti penggeledahan dan penyitaan tanpa surat tugas, lalu ada penerobosan akses ilegal dokumen dan barang pribadi Ravio. “Ternyata Ravio sudah sempat diperiksa tanpa pendampingan kuasa hukum, sudah diperiksa dua kali, satu kali statusnya sebagai tersangka,” ujarnya.

Menanggapi banyaknya kejanggalan, Perwakilan LBH Jakarta Oki Wiratama Siagian mendampingi Ravio untuk melakukan Praperadilan. Menurutnya banyak prosedur yang dilanggar Kepolisian saat penangkapan Ravio Patra.

Oki menyayangkan Ravio yang ditangkap secara sewenang-wenang tanpa ada surat tugas maupun surat perintah penangkapan. Melihat hal itu, Oki merasa perlu adanya Praperadilan untuk menguji apakah tindakan penangkapan, penyitaan dan penggeledahan yang dialami Ravio sudah sesuai prosedur atau tidak.

Menyangkut dalam hukum dan HAM, Perwakilan KontraS Andi Muhammad Rezaldy melihat banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi selama proses penangkapan Ravio, salah satunya dugaan adanya pemberangus kemerdekaan. Dalam HAM menurut Andi, Ravio seharusnya diberitahu saat penangkapan dan diberitahu alasan dirinya ditangkap.

Padahal menurut Andi, Ravio ini tergolong pembela Hak Asasi Manusia yang berkontribusi juga dalam memajukan HAM, sehingga memiliki kerentanan yang lebih. Karena itulah Polisi seharusnya melindungi Ravio bukan justru melakukan penangkapan yang sewenang-wenang.

“Walaupun ada tuduhan tindak pidana yang ditujukan kepada Ravio, polisi seharusnya menghormati prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dan juga sesuai prosedur hukum. Tapi sesuai ketentuan yang berlaku di lapangan, kami menduga tidak benar-benar dilakukan oleh pihak kepolisian,” pungkasnya.

Terkait dengan banyaknya peretasan yang dialami para aktivis, Perwakilan LBH Pers Rizki Yudha melihat hal ini menjadi pola baru dalam waktu yang berdekatan, artinya semua orang punya kerentanan yang sama menjadi korban peretasan. Yudha menilai hal ini perlu menjadi perhatian bersama, karena mengancam keamanan masyarakat sipil tanpa pandang bulu.

Rizki juga mengkritisi dengan masifnya peretasan tapi peraturan perundang-undangan khususnya yang mengatur terkait tindak pidana peretasan ini masih belum jelas alias pasal karet. Yang akhirnya korban-korban peretasan seperti Ravio masih bisa dipidanakan dengan dalih dilaporkan dengan pasal-pasal karet tersebut.

Reporter: Refkyan Mauldan/Magang

Redaktur: Awla Rajul/Suaka

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas