Hukum dan Kriminal

Sidang Ke-5 Fatia-Haris Melawan Luhut, Haris: Saya Enggak Mundur Satu Titik Pun

fatia-haris

Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar beranjak keluar Pengadilan setelah sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl. Dr. Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). (Foto: Mohamad Akmal Albari/Suaka).

SUAKAONLINE.COM – Sidang ke-5 pemeriksaan saksi kasus dakwaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan melawan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar digelar terbatas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl. Dr. Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). Luhut hadir sebagai saksi kali ini, dilanjutkan pemeriksaan saksi lain dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 12 Juni mendatang.

Sebelum proses persidangan dimulai, puluhan aparat keamanan baik Polri dan TNI berbaris menghadap PN Jaktim menunggu kehadiran Luhut yang akan memberikan keterangan saksi. Akses masuk pengadilan dibatasi dan tertutup untuk umum. Selain itu, ada pemberitahuan di dekat pengadilan yang tertulis “khusus hari Kamis, 8 Juni 2023 semua pelayanan sidang/PTSP dan mediasi di tutup sementara dan buka kembali hari Jum’at, 9 Juni 2023”.

Aktivis HAM dan pendiri Lokataru yang menjadi salah satu terdakwa, Haris menyampaikan bahwa PN Jaktim menampakkan praktik yang diskriminatif dengan menutup pengadilan untuk mencari keadilan bagi siapa pun. Haris menyebut dirinya tidak akan menyerah dalam proses pengadilan meskipun ada peluang untuk berdamai.

“Mudah-mudahan, doakan saya enggak mundur satu titik pun. Saya bilang ke majelis hakim, saya bersalaman ke pak Luhut Binsar Panjaitan, beliau ingin melanjutkan, saya dengan senang hati ingin dilanjutkan,” ucapnya saat selesai pengadilan, Kamis (8/6/2023).

Haris meyakinkan kepada massa saat selesai persidangan kalau semua bukan penguasa. Namun begitu, yakini bahwa penguasa tanpa ada orang yang bekerja tidak bisa apa-apa. Lebih lanjut, Ia bersama Fatia turut bersalaman di ruang persidangan kepada Luhut oleh permintaan hakim ketua, Cokorda Gede Arthana.

Di sisi pengamanan yang ketat dari dalam hingga luar, pengadilan hanya menyediakan satu monitor TV yang memperlihatkan jalannya persidangan. Masyarakat umum, jurnalis, bahkan salah satu kuasa hukum dari terdakwa Fatia-Hariz, Ma’ruf Bajammal tidak diberikan akses masuk saat dirinya telah menunjukkan identitas sebagai advokat.

Dari proses pengadilan tersebut, Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) juga terdakwa, Fatia menilai PN Jaktim sudah bukan dimiliki oleh rakyat tetapi para penguasa. Ia juga sempat mengaku kesulitan masuk ke ruangan persidangan dan menyatakan Luhut memakai jabatan politik.

“Karena banyak sekali diskriminasi, intimidasi, ditutup akses dan bahkan kita sendiri, terdakwa dan kuasa hukum aja sulit masuk ke dalam ruangan sidang. kalau Luhut ngakunya terluka sebagai individu kenapa dia pakai jabatan politiknya, memakai banyak protokol-protokol yang pada akhirnya itu merugikan masyarakat,” tegasnya saat diwawancarai Suaka.

Kasus ini berawal dari unggahan akun Youtube milik Haris Azhar yang berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!”. Dalam video berdurasi 26 menit yang diunggah pada 20 Agustus 2021 lalu, Haris mengundang Fatia Maulidiyanti dan Owi di kantor hakasasi.id.

Fatia-Haris dilaporkan pada 22 September 2021 dan JPU menilai keduanya melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.

Reporter: Mohamad Akmal Albari/Suaka

Redaktur: Muhammad Fajar Nurrohman/Suaka

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas